Tuesday, February 16, 2016

Pengertian Waria, Banci, Tomboy Di Dalam islam

https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6350621372319428354#editor/target=post;postID=2795696511406495727;onPublishedMenu=posts;onClosedMenu=posts;postNum=1;src=link

A. Pengertian Banci/Waria/Tomboy Dalam Islam.

Anda mungkin pernah melihat orang banci ataupun waria, bagaimanakah pandangan islam terhadap orang banci atau waria ?

Waria (dari wanita-pria) atau wadam (dari hawa-adam) dalam pengertian istilah umum diartikan sebagai laki- laki yang lebih suka berperan sebagai perempuan dalam kehidupannya sehari-hari kaum banci yang sering menjadi ledekan dan bahan tertawaan, ternyata islam tidak mengabaikannya begitu saja, sebab ia juga manusia mukallaf sebagaimana lelaki dan wanita normal. Karenanya, dalam fiqih Islam, kita mengenal istilah mukhannats (banci/bencong), mutarajjilah (wanita yang kelelakian), dan khuntsa (interseks/berkelamin ganda).

Waria dikenal dengan Al-Mukhonats ( istilah ini yang akan kita gunakan untuk waria, wadam, bencong, banci), dan secara Istilah Syariat, didefinisikan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullahu sebagai laki-laki yang menyerupai wanita dalam gerakan, gaya bicara dan sebagainya. Apabila hal tersebut merupakan asli dari penciptaan dia (dari lahir. Pent) maka dia tidak bisa disalahkan dan dia diharuskan menghilangkan hal tersebut.

Dan apabila hal tersebut merupakan sesuatu yang datang dari keinginannya dan dia berusaha untuk bisa seperti itu maka hal tersebut merupakan sesuatu yang tercela dan dengan itu ditetapkanlah nama Al-Mukhonats (Waria) untuknya baik dia melakukan perbuatan kotor (Homoseksual) ataupun tidak. (Fathul Bari’, 9/334).

Secara makna Masing-masing dari istilah ini memiliki definisi dan konsekuensi berbeda, Untuk lebih jelasnya, perlu diperhatikan definisi para ulama tentang banci dan waria, berangkat dari hadits shahîh yang diriwayatkan oleh Imam Bukhâri berikut:

ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ، ﻗﺎﻝ: ﻟﻌﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍﻟﻤﺨﻨﺜﻴﻦ ﻣﻦ
ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻭﺍﻟﻤﺘﺮﺟﻼﺕ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ، ﻭﻗﺎﻝ: »ﺃﺧﺮﺟﻮﻫﻢ ﻣﻦ ﺑﻴﻮﺗﻜﻢ
ﻗﺎﻝ: ﻓﺄﺧﺮﺝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻼﻧﺎ، ﻭﺃﺧﺮﺝ ﻋﻤﺮ ﻓﻼﻧﺎ

Dari Ibnu Abbas, katanya, “Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki mukhannats dan para wanita mutarajjilah. Kata beliau, ‘Keluarkan mereka dari rumah kalian’, maka Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengusir Si Fulan, sedangkan Umar mengusir Si Fulan”

Dalam riwayat lain disebutkan:

،ﻟﻌﻦ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺍﻟﻤﺘﺸﺒﻬﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ
ﺑﺎﻟﻨﺴﺎﺀ ﻭﺍﻟﻤﺘﺸﺒﻬﺎﺕ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﺑﺎﻟﺮﺟﺎﻝ

Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang menyerupai wanita, dan para wanita yang menyerupai laki-laki. 

Riwayat yang kedua ini menafsirkan tentang yang dimaksud dengan mukhannats dan mutarajjilah dalam hadits yang pertama. Sehingga menjadi jelas bahwa yang dimaksud mukhannats adalah laki-laki yang menyerupai perempuan, baik dari cara berjalan, cara berpakaian, gaya bicara, maupun sifat-sifat feminin lainnya. Sedangkan mutarajjilah adalah wanita yang menyerupai laki-laki dalam hal-hal tersebut. Secara bahasa, kata mukhannats berasal dari kata dasar khanitsa-yakhnatsu. Artinya, berlaku lembut. Dari istilah umum tersebut, maka istilah banci, bencong, waria cocok untuk mengartikan mukhannats. Sedangkan untuk istilah, mutarajjilah, mungkin terjemahan yang paling mendekati adalah “ WANITA TOMBOY”.

Dalam Syarahnya, al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullâh mengatakan, bahwa laknat dan celaan Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa sallam tadi khusus ditujukan kepada orang yang sengaja meniru lawan jenisnya. Adapun bila hal tersebut bersifat pembawaan (karakter asli), maka ia cukup diperintah agar berusaha meninggalkannya semaksimal mungkin secara bertahap. Bila ia tidak mau berusaha meninggalkannya, dan membiarkan dirinya seperti itu, barulah ia berdosa, lebih-lebih bila ia menunjukkan sikap ridha dengan perangainya tadi.

Adapun sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa mukhannats alami tidak dianggap tercela ataupun berdosa. Maksudnya ialah seseorang yang tidak bisa meninggalkan cara berbicara yang lembut dan gerakan gemulai setelah ia berusaha meninggalkannya. Sedangkan bila ia masih dapat meninggalkannya walaupun secara bertahap, maka ia dianggap berdosa bila melakukannya tanpa udzur.

Dari keterangan tadi, dapat disimpulkan bahwa banci terbagi menjadi dua.

Pertama: Banci alami. Kodratnya sejak lahir : seperti memiliki postur tubuh yang menyerupai wanita, lisan yang apabila berbicara menyerupai wanita dan lainnya. Yaitu seseorang yang ucapannya lembut dan tubuhnya gemulai secara alami, dan ia tidak dikenal sebagai orang yang suka berbuat keji. Maka orang seperti ini tidak dianggap fasik. Dia bukan orang yang dimaksud oleh hadits-hadits di atas sebagai objek celaan dan laknat.

Kedua: Banci karena sengaja meniru-niru kaum wanita. Dilahirkan dengan normal seperti laki-laki kemudian berusaha untuk berbicara, bergerak, bertabiat dan berhias seperti wanita. , dengan melembutkan suara ketika berbicara, atau menggerakan anggota badan dengan lemah gemulai. Perbuatan ini adalah kebiasaan tercela dan maksiat yang menjadikan pelakunya tergolong fasik.
Pembagian ini juga berlaku bagi wanita yang menyerupai laki-laki (waria). Sebab pada dasarnya
kaum wanita juga terkena perintah dan larangan dalam agama sebagaimana laki-laki, selama tidak ada dalil yang mengecualikannya.

Jadi, tindakan menyerupai lawan jenis yang disengaja bukanlah hal sepele. Tindakan itu tergolong dosa besar dan merupakan perbuatan tercela. Nantinya tidak hanya berpengaruh secara lahiriyah, namun juga merusak kejiwaan. Seorang banci memiliki fisik seperti laki-laki, namun jiwanya menyerupai wanita. Demikian pula waria yang fisiknya wanita, namun jiwanya laki-laki. Mereka sengaja mengubah fisik dan kejiwaan aslinya, sehingga hati mereka pun turut berubah dan rusak karenanya. Oleh sebab itu, kaum banci dan waria jarang sekali mendapat hidayah dan bertaubat dari dosa besar tersebut. Ini merupakan peringatan dari Allâh Ta’âla agar kita mengambil pelajaran darinya, dan bersyukur kepada-Nya yang telah menjadikan kita memiliki jiwa dan raga yang
sehat wal afiat.

Hukum keduanya ini pun akan berbeda, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama. Jenis pertama tidak mendapat cela,ejekan, dosa dan hukuman karena ini adalah sesuatu yang merupakan kodratnya dari lahir dan wajib bagi dia untuk berusaha merubahnya semampu dia walaupun secara bertahap. Apabila dia tidak berusaha merubahnya bahkan senang dengannya maka dia berdosa, ditambah lagi apabila dia malah mengikuti kekurangan fisik tersebut dengan memakai pakaian wanita, berhias dengan hiasan wanita yang tidak terkait kodrat fisiknya maka dia sudah masuk ke jenis kedua.

Berkata Al-Hafidz : “Dan adapun tercelanya menyerupai cara bicara dan cara berjalan (wanita) adalah dikhususkan bagi yang bersengaja untuk melakukannya . Adapun yang keadaan itu merupakanasal penciptaannya (sejak lahir) maka dia diperintahkan berusaha untuk meninggalkannya dan menghilangkannya secara bertahap dan apabila dia tidak melakukannya dan berpaling dari usaha tersebut maka dia tercela apalagi tampak darinya apa yang menunjukkan bahwa dia ridho dengan keadaan seperti itu (Fathul bari’ , 10/332).

Beliau juga berkata terkait pendapat Al-Imam An- Nawawi : “Dan adapun pendapat yang memutlakkan seperti An-Nawawi yang berpendapat bahwa Al- Mukhonats yang berasal dari kodrat (penciptaanya) tidak bisa ditimpakan kepadanya kesalahan maka pendapat ini dibawa kepada keadaan apabila dia tidak mampu untuk meninggalkan gaya wanita dan kekurangan pada gaya berjalan dan berbicaranya itu setelah dia berusaha untuk melakukan terapi pengobatan untuk
meninggalkannya dan adapun apabila kapan saja dia mampu untuk meninggalkan hal itu walau bertahap kemudian dia meninggalkan usaha tersebut maka hal itu adalah dosa (kesalahan) (Fathul Bari’ , 10/332).

B. Beberapa Pertanyaan / Hukum-Hukum Seputar Orang Banci

Bolehkah Banci (Al-Mukhonats) Menjadi Imam Shalat ?

Jika yang bersangkutan banci alami, maka ia sah menjadi imam shalat. Dan ia tetap diperintahkan
untuk berusaha meninggalkan sikap bancinya secara kontinyu dan bertahap. Bila ternyata belum bisa juga, maka tidak ada celaan baginya. Adapun jika ia pura-pura banci, maka ia dianggap fasik. Dan orang fasik hukumnya makruh menjadi imam, demikian menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah,
Zhahiriyah, dan salah satu riwayat dalam madzhab Maliki.[16]

Adapun menurut ulama Hanabilah dan Malikiyah dalam riwayat lainnya, orang fasik tidak sah menjadi imam shalat.[17]] Hal ini didasarkan kepada pendapat Imam az-Zuhri rahimahullâh yang mengatakan, “Menurut kami, tidak boleh shalat bermakmum di belakang laki- laki banci, kecuali dalam kondisi darurat yang tidak bisa dihindari lagi,” sebagaimana yang dinukil oleh Imam al-Bukhâri[18]

Bolehkah Seorang Banci (Al-Mukhonats) Memandang Wanita ?

Al-Mukhonats yang memiliki ketertarikan pada wanita, maka tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang haramnya dia masuk kepada wanita dan memandang kepada mereka.Adapun Al-Mukhonats yang berasal dari kodratnya dan tidak memiliki ketertarikan pada wanita maka ada dua
pendapat :

Pertama : Al-Malikiyah, Al-Hanabilah, dan sebagian Al-Hanifiyah memberi keringanan kepada Al-
Mukhonats jenis ini untuk berada bersama wanita dan bolehnya dia memandang wanita. Berdalil
pengecualian tentang golongan yang boleh memandang kepada wanita dalam Firman Allah :

ﺍﻟﺘﺎﺑﻌﻴﻦ ﻏﻴﺮ ﺃﻭﻟﻲ ﺍﻟﺈﺭﺑﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ
Artinya : ” “Atau laki-laki yang mengikuti kalian yang tidak punya syahwat terhadap wanita.” (QS. An-Nur:31)

Pendapat kedua : As-Syafi’iyah dan kebanyakkan Al- Hanafiyah berpendapat bahwa Al-Mukhonats yang tidak memiliki ketertarikan pada wanita tidak boleh masuk kepada wanita dan memandang kepada mereka. Berdalil dengan hadits Ummu salamh Rhadiyallahu‘anha:

ﺃﻧﺎﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺩﺧﻞ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻭﻋﻨﺪﻫﺎ ﻣﺨﻨﺚ ﻭﻫﻮ
ﻳﻘﻮﻝ ﻟﻌﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﺧﻴﻬﺎﺇﻥ ﻳﻔﺘﺢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻄﺎﺋﻒ ﻏﺪﺍ ﺩﻟﻠﺘﻚ ﻋﻠﻰ ﺍﻣﺮﺃﺓ
ﺗﻘﺒﻞ ﺑﺄﺭﺑﻊ ﻭﺗﺪﺑﺮ ﺑﺜﻤﺎﻥ ﻓﻘﺎﻻﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
ﺃﺧﺮﺟﻮﻫﻢ ﻣﻦ ﺑﻴﻮﺗﻜﻢ

Artinya : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam masuk ke rumahku sementara di sisiku ada seorang mukhannats. Aku mendengar mukhannats itu berkata kepada Abdullah bin Abi Umayyah (saudara laki-laki Ummu Salamah,): “Wahai Abdullah! Jika besok Allah membukakan/ memenangkan Thaif untuk kalian, maka hendaklah engkau berupaya dengan sungguh- sungguh untuk mendapatkan putri Ghailan, karena dia menghadap dengan empat dan membelakangi dengan delapan”. Ucapannya yang demikian didengar oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam , maka beliau pun menetapkan: “Mereka (mukhannats) itu sama sekali tidak boleh masuk menemui kalian lagi.” (HR. Al-Bukhari no. 4324 dan Muslim no. 21807)

Makna kalimat : “ menghadap dengan empat dan membelakangi dengan delapan ” ini adalah penyifatan fisik wanita yang disukai pada saat itu yaitu lekukan itu sampai ke pinggangnya, pada masing-masing sisi (pinggang) empat sehingga dari belakang terlihat seperti delapan.

Hukum Seorang Wanita menikah dengan Seorang Banci (Al-Mukhonats) ?

Tidak boleh seorang wanita menikah dengan banci sampai dia bertaubat, apalagi Al-Mukhonats (banci) tersebut seorang pelaku homoseksual. Karena tergabung padanya dua laknat , laknat pelaku
homoseksual dan laknat karena dia menyerupai wanita. (lihat Majmu’ Al-fatawa 15/321)Rasulullah
Shalallahu Alaihi Wassallam bersabda :

ﻋﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﻋﻤﻞ ﻋﻤﻞ ﻗﻮﻡ ﻟﻮﻁ ،ﻟﻌﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﻋﻤﻞ ﻋﻤﻞ ﻗﻮﻡ
ﻟﻮﻁ ، ﻟﻌﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﻋﻤﻞ ﻋﻤﻞ ﻗﻮﻡ ﻟﻮﻁ

Artinya : ‘Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang
melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth’” (HR Ahmad dan selainnya dari Ibnu Abbas Rhadiyallahu ‘anhuma, As-Shohihah No. 3462).

Dan juga dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma , beliau berkata:

ﻟﻌﻦ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻤﺎﻟﻤﺘﺸﺒﻬﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ
ﺑﺎﻟﻨﺴﺎﺀ ﻭﺍﻟﻤﺘﺸﺒﻬﺎﺕ ﻣﻨﺎﻟﻨﺴﺎﺀ ﺑﺎﻟﺮﺟﺎﻝ

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari No. 5885)

Bolehkah Mengucap Salam Kepada Banci (Al- Mukhonats) ?

Berkata Abu Dawud Rahimahullahu : Aku bertanya kepada Imam Ahmad Rahimahullahu : ” Apakah boleh (aku) mengucapkan salam kepada Al-Mukhonats ??” beliau menjawab ? : “Aku tidak tahu, As-Salam adalah salah satu nama dari nama-nama Allah Azza wajalla”Berkata Ibnu Taimiyah : “Maka sungguh beliau telah Tawaqquf (tidak memberi keputusan) dalam perkara salam terhadap Al-Mukhonats “ (Al-Mustadrok ala Majmu’ul Fatawa, 3/211)

Bolehkan Menjadikan Seorang Banci ( Al- Mukhonats)Menjadi Pemimpin ?

Berkata Ibnu Taimiyah Rahimahullahu : “Maka yang mengagungkan Al-Mukhonats dari kalangan laki-laki dan menjadikan untuk mereka kepemimpinan dan memegang urusan maka hal tersebut adalah haram.” (Al-Istiqomah, 1/321)

Sahkah Persaksian dari Seorang Banci ( Al- Mukhonats) ?

Dinukil dari pendapat madzhab Al-Hanafiyah yaitu tidak diterimanya persaksian Al-Mukhonats karena termasuk dari orang fasiq (Al-Bahru Ro’iq, Hafidzuddin An-Nasafi 7/84)

C. Banci /Waria Pada Masa Rasulullah

Diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwasanya Nabi saw sedang berada di rumah Ummu Salamah di rumah itu sedang ada seorang waria, Waria itu berkata kepada saudara laki-laki Ummu Salamah, Abdullah bin Abi Umayah, ’Jika Allah membukakan buat kalian Thaif besok, maka aku akan tunjukkan kepadamu anak perempuan ghoilan, ia seorang yang memiliki perut yang langsing. Maka Nabi saw pun bersabda,’Janganlah orang ini memasuki (tempat-tempat) kalian.”(HR Bukhori)

Al Hafizh menyebutkan apa yang diriwayatkan al Jurjani dalam tarikh-nya dari jalan az Zuhri dari Ali bin al Husein bin Ali berkata,”Pernah ada seorang waria memasuki rumah istri-istri Nabi dan orang itu bernama Hit.” Dikeluarkan oleh Abu Ya’la, Abu Awanah dan Ibnu Hiban seluruhnya dari jalan Yunus dari azZuhri dari Urwah dari Aisyah bahwa Hit lah yang memasukinya.” (Fathul Bari juz IX hal 396)

D. Bagaimana Sikap Kita Terhadap Banci / Waria

Dalam menyikapi atau memperlakukan khuntsa ghoiru musykil (waria yang mudah dikenal jenis kelaminnya) baik melalui tanda-tandanya setelah baligh / dewasa dengan melihat perubahan pada organ-organ tubuhnya atau pada tempat keluar air seninya apabila ia masih anak-anak, maka apabila yang dominan dan tampak dalam dirinya adalah tanda-tanda laki-lakinya maka diberikan hukum laki-laki kepadanya baik dalam pemandiannya saat meninggal, saff shalatnya maupun warisannya. Begitu pula apabila yang tampak dan dominan dalam diri seorang khuntsa ghoiru musykil adalah tanda-tanda wanitanya maka diberikan hukum wanita terhadap dirinya.

Adapun terhadap khuntsa musykil (waria yang sulit dikenali jenis kelaminnya) maka Imam al Kasani
mengatakan,”Jika dia meninggal dunia maka tidak halal bagi kaum laki-laki untuk memandikannya karena adanya kemungkinan dia seorang wanita dan tidak dihalalkan bagi kaum wanita untuk memandikannya karena adanya kemungkinan dia seorang laki-laki akan tetapi cukup ditayamumkan. Orang mentayamumkannya bisa laki-laki atau wanita, jika yang mentayamumkannya adalah dari
kalangan mahramnya maka bisa dengan tanpa menggunakan kain namun apabila bukan dari mahramnya maka menggunakan kain serta menutup pandangannya dari tangannya (siku hingga ujung jarinya).

Adapun berdirinya didalam shaff shalat maka hendaklah dia berdiri setelah shaff kaum laki-laki dan anak-anak sebelum shaff kaum wanita. Dia tidak diperbolehkan mengimami kaum laki-laki dikarenakan adanya kemungkinan dia seorang wanita akan tetapi dia boleh mengimami kaum wanita. (Bada’iush Shona’i juz XVII hal 127 – 129).

E. Sanksi Bagi Orang Banci

Lelaki yang sengaja bertingkah seperti wanita (pura- pura banci) tidak lepas dari dua keadaan:

Pertama : Laki-laki yang sengaja bertingkah sebagai banci tanpa terjerumus dalam perbuatan keji, ini
tergolong maksiat yang tidak ada had maupun kaffaratnya. Sanksi yang pantas diterimanya bersifat
ta’zir (ditentukan berdasarkan pertimbangan hakim), sesuai dengan keadaan si pelaku dan kelakuannya.

Dalam hadits disebutkan, Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjatuhkan sanksi kepada orang banci dengan mengasingkannya atau mengusirnya dari rumah. Demikian pula yang dilakukan oleh para Sahabat sepeninggal beliau.

Adapun ta’zir yang diberlakukan meliputi:

1. Ta’zir berupa penjara. Menurut madzhab Hanafi, lelaki yang kerjaannya menyanyi, banci, dan meratapi kematian pantas dihukum dengan penjara sampai mereka bertaubat

2. Ta’zir berupa pengasingan. Menurut madzhab Syafi’i dan Hambali, seorang banci hendaklah diasingkan walaupun perbuatannya tidak tergolong maksiat (alias ia memang banci asli). Akan tetapi pengasingan tadi dilakukan untuk mencari kemaslahatan. Ibnul-Qayyim rahimahullâh mengatakan, “Termasuk siasat syar’i yang dinyatakan oleh Imam Ahmad, ialah hendaklah seorang banci itu diasingkan; sebab orang banci hanya menimbulkan kerusakan dan pelecehan atas dirinya. Penguasa berhak mengasingkannya ke negeri lain yang di sana ia terbebas dari gangguan orang-orang. Bahkan jika dikhawatirkan keselamatannya, orang banci tadi boleh dipenjara”.

Kedua : Orang banci yang membiarkan dirinya dicabuli dan disodomi.
Orang banci seperti ini sanksinya diperselisihkan oleh para ulama. Banyak fuqaha’ yang berpendapat, ia pantas mendapat hukuman seperti pezina. 

Sedangkan Imam Abu Hanifah rahimahullâh berpendapat, hukumannya adalah ta’zir yang bisa sampai ke tingkat eksekusi, (seperti:) dibakar, atau dijungkalkan dari tempat yang tinggi. Sebab para sahabat juga berbeda pendapat tentang cara menghukumnya.

F. Nasihat Bagi Orang Banci

Sebagai penutup, kami nasihatkan kepada siapa saja yang tergolong banci, agar segera bertaubat kepada Allâh Ta’âla. Tekunlah belajar ilmu syar’i yang dapat mendorong untuk taat kepada Allâh Ta’âla dan menghindari maksiat. Bertemanlah dengan orang-orang yang baik agar mereka mendorong dan menolong dalam kebaikan.

"Demikian artikel mengenai pembahasan banci/waria/tomboy dalam pandangan islam, semoga dapat bermanfaat dan dapat menambah wawasan syariat kita"

Pengertian Zakat, infaq Dan Sedekah Dalam islam

https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6350621372319428354#editor/target=post;postID=3635270110063134018;onPublishedMenu=posts;onClosedMenu=posts;postNum=2;src=link

Apa itu Zakat, infaq, dan sedekah? Apakah sama ataukah ada perbedaan diantara kesemuanya itu ?
Sebelum kita tela'ah dan kupas lebih jauh dan detailnya mari sama-sama kita simak penjelasan tentang pengertian hal tersebut di bawah ini.

Zakat, infaq dan sedakah terlihat mempunyai makna yang sama, akan tetapi ada sedikit perbedaan. Dalam surat Al-Baqarah ayat 195, yang artinya : Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (Q.S. Al-Baqarah 2:195)

Diatas tersebut kalimat “membelanjakan harta dijalan Allah”, istilah tersebut yaitu tiga ibadah yakni: zakat, infak, dan Shodaqoh(sedekah). Meskipun seperti sama, akan tetapi beberapa ibadah tersebut
ternyata memiliki makna yang agak sedikit berbeda.

PERBEDAAN ANTARA ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH

Zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula, agar harta menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Infak adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/ penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, maka infak dan shodaqoh tidak mengenal nisab. Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf), maka infak boleh diberikan kepada siapapun juga, misalnya untuk kedua orangtua, anak yatim, dan sebagainya (Q.S. Al-Baqarah: 215).

Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman,baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (Q.S Ali Imran: 134).

Pengertian Sedekah sama dengan pengertian infak,termasuk juga hukum dan ketentuan- ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat non materil. Seperti halnya, senyum saja bisa menjadi sedekah, menyingkirkan paku di jalan supaya tidak membahayakan orang juga termasuk shodaqoh.

Muslim dari Abu Dzar,Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-isteri,dan melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.

TABEL PERBEDAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH

ZAKAT : - Berhubungan dengan materi (harta)
                 - Wajib dikeluarkan bagi seseorang yang memenuhi syarat
                 - Diberikan kepada orang tertentu (ada 8 golongan)

INFAQ : - Berhubungan dengan materi (harta)
               - Siapa saja boleh berinfaq, dan hukumnya sunnah
               - Boleh diberikan kepada siapa saja

SODAQOH : - Tidak harus berupa materi (harta),senyum juga boleh 
                       - Siapa saja boleh bersedekah, dan hukumnya sunnah

Seringkali kata-kata sedekah dipergunakan dalam Al Qur’an, tetapi maksud sesungguhnya adalah zakat, (Q.S At-Taubah: 60 dan 103).

Jika seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki kelebihan harta, sangat dianjurkan sekali untuk
berinfak atau bersedekah. Berinfak adalah ciri utama orang yang bertakwa (al-Baqarah: 3 dan Ali Imran: 134)

ciri mukmin yang sungguh-sungguh imannya (al-Anfal: 3-4).

ciri mukmin yang mengharapkan keuntungan abadi (al-Faathir: 29).

Berinfak akan melipatgandakan pahala di sisi Allah (al-Baqarah: 262).

"Itulah penjelasan mengenai perbedaan zakat, infak dan sedekah, semoga bisa bermanfaat untuk kita semua, khususnya bagi para pembaca blog ini"


Monday, February 15, 2016

Khulafaur Rasyidin ( 4 Sahabat Rasulullah SAW )

https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6350621372319428354#editor/target=post;postID=8313213434113319454;onPublishedMenu=posts;onClosedMenu=posts;postNum=1;src=link

A. Pengertian Khulafaur Rasyidin 

Pengertian Khulafaur Rasyidin Menurut Bahasa

Khulafaur-Rasyidin berasal dari kata khulafa’ dan ar- rasyidin. Kata khulafa, merupakan jamak dari kata khalifah artinya pengganti sedangkan kata ar-rasyidin artinya mendapat petunjuk. Jadi khulafaurrasyidin menurut bahasa adalah orang yangditunjuk sebagai pengganti, pemimpin atau penguasa yang selalu mendapat petunjuk dari Allah SWT. 

Pengertian Khulafaur Rasyidin Menurut Istilah

Khulafaurrasyidin menurut istilah adalah pemimpin umat dan kepala negara yang telah mendapat
petunjuk dari Allah SWT. untuk meneruskan perjuangan Nabi Muhammad saw. Khulafaur Rasyidin (bahasa Arab: ﺍﻟﺨﻠﻔﺎﺀ ﺍﻟﺮﺍﺷﺪﻭﻥ) atau Khalifah Ar-Rasyidin adalah empat orang khalifah (pemimpin) pertama agama Islam, yang dipercaya oleh umat Islam sebagai penerus kepemimpinan Nabi Muhammad setelah ia wafat.

Empat orang tersebut adalah para sahabat dekat Muhammad yang tercatat paling dekat dan paling dikenal dalam membela ajaran yang dibawanya di saat masa kerasulan Muhammad. Keempat khalifah tersebut dipilih bukan berdasarkan keturunannya, melainkan berdasarkan konsensus bersama umat Islam. Sistem pemilihan terhadap masing-masing khalifah tersebut berbeda-beda, hal tersebut terjadi karena para sahabat menganggap tidak ada rujukan yang jelas yang ditinggalkan oleh Nabi Muhammad tentang bagaimana suksesi kepemimpinan Islam akan berlangsung. Namun penganut paham Syi’ah meyakini bahwa Muhammad dengan jelas menunjuk Ali bin Abi Thalib, khalifah ke-4 bahwa Muhammad menginginkan keturunannyalah yang akan meneruskan kepemimpinannya atas umat Islam, mereka merujuk kepada salah satu Hadits Ghadir Khum[rujukan?].

Secara resmi istilah Khulafaur Rasyidin merujuk pada empat orang khalifah pertama Islam, namun sebagian ulama menganggap bahwa Khulafaur Rasyidin atau khalifah yang memperoleh petunjuk tidak terbatas pada keempat orang tersebut di atas, tetapi dapat mencakup pula para khalifah setelahnya yang
kehidupannya benar-benar sesuai dengan petunjuk al- Quran dan Sunnah Nabi. Salah seorang yang oleh
kesepakatan banyak ulama dapat diberi gelar khulafaur rasyidin adalah Umar bin Abdul-Aziz, khalifah Bani Umayyah ke-8.

B. Tugas Khulafaur Rasyidin

Tugas Rasulullah meliputi dua hal, yaitu tugas kenabian dan tugas kenegaraan, sedangkan Tugas Khulafaur Rasyidin hanya menggantikan tugas sebagai kepala negara, pemerintahan dan pemimpin umat.
Berikut adalah 4 Sahabat Nabi yang menjadi Khulafaur Rasyidin:

1. Abu Bakar ash-Shiddiq (573 – 634 M, menjadi khalifah 632 – 634 M)
2. Umar bin Khattab (586-590 – 644 M, menjadi khalifah 634 – 644 M)
3. Utsman bin Affan (644 – 655 M)
4. Ali bin Abi Thalib (655 – 661 M)

C. Empat (4) Khulafaur Rasyidin

1. ABU BAKAR ASH-SHIDDIQ

Abu Bakar ash-Shidiq Rodiallahu’anhu (RA) adalah khalifah pertama sesudah wafatnya Rasulullah SAW, Awalnya Abu bakar merupakan salah seorang petinggi Mekkah dari Suku Quraisy. lahir dengan nama Abdus Syams, “Abu bakar” adalah gelar yang diberikan masyarakat muslim kepadanya. Nama aslinya adalah !Abdullah bin Abi Kuhafah“. Nama lengkap beliau adalah Abdullah bin Utsman bin Amir bin Amru bin Ka`ab bin Sa`ad bin Taim bin Murrah bin Ka`ab bin Lu`ai bin Ghalib bin Fihr al-Qurasy at-Taimi– radhiyallahu` anhu.

Bertemu nasabnya dengan Nabi pada kakeknya Murrah bin Ka’ab bin Lu’ai. Nama Abu Bakar diberikan oleh Nabi Muhammad setelah ia masuk Islam dan merupakan salah satu dari As-Sabiqunal awwalun yaitu golongan orang-orang yang pertamakali masuk Islam. Ia diberi gelari Ash-shidiq, yang berarti yang terpercaya, karena ia adalah orang pertamakali mempercayai (membenarkan) adanya peristiwa Isra’Mi’raj. 

Abu Bakar juga diberi julukan Al-‘Atiq yang artinya yang terbebas. Julukan tersebut diberikan karena keindahan wajahnya dan karena Nabi SAW pernah bersabda “Engkau adalah hamba yang dibebaskan Allah dari api neraka”

Abu Bakar adalah salah satu dari empat khalifah pertama sesudah Nabi SAW, atau disebut dengan kekhalifahan khulafaur-rasyidin. Ia adalah sahabat nabi yang paling setia dan terdepan dalam membela Nabi Muhammad dan para pemeluk Islam. Ia juga orang yang ditunjuk Nabi SAW untuk menemani hijrah ke Yatsrib (Madinah). Ketika Nabi SAW sakit keras, Abu Bakar adalah orang yang ditunjuk untuk
menggantikan beliau sebagai imam dalam shalat. Karena hal ini kemudian dianggap sebagai petunjuk agar Abu Bakar nantinya yang akan menggantikan kepemimpinan Islam sesudah Nabi SAW wafat. 

Abu Bakar mempunyai tiga anak, yaitu Abdullah bin Asma, Abdul Rahman dan Aisyah. Aisyah kemudian diperistri Nabi Muhammad SAW.

MASA KEKHALIFAHAN ABU BAKAR ASH- SHIDIQ RA

Abu Bakar RA menjadi khalifah selama dua tahun (632 – 634 M). Banyak kemajuan bagi umat Islam selama masa pemerintahannya yang singkat itu, yaitu memperluas daerah kekuasaan Islam ke Persia, sebagian Jazirah Arab hingga daerah kekuasaan Bizantium. Banyak tantangan yang dihadapi diawal pemerintahannya. Didalam negeri suku-suku bangsa Arab tidak mau tunduk lagi kepada Pemerintahan Madinah sepeninggal Nabi SAW, karena mereka beranggapan bahwa perjanjian yang dibuat dengan Nabi Muhammad SAW, dengan sendirinya batal setelah Nabi SAW wafat. Karena sikap keras kepala dan penentangan mereka dianggap bisa membahayakan agama dan pemerintahan Islam.

Abu Bakar RA memerangi mereka sehingga terjadi perang Riddah (perang melawan kemurtadan) dimana Khalid ibn Al-Walid ditunjuk sebagai panglimanya. Setelah menyelesaikan urusan perang dalam negeri, barulah Abu Bakar mengirim kekuatan ke luar Arabia. Khalid ibn Walid dikirim ke Iraq dan dapat menguasai wilayah al-Hirah di tahun 634 M. Ke Syria dikirim ekspedisi di bawah pimpinan
empat panglima yaitu Abu Ubaidah ibnul Jarrah, Amr ibnul ‘Ash, Yazid ibn Abi Sufyan dan Syurahbil. Sebelumnya pasukan dipimpin oleh Usamah ibn Zaid yang masih berusia 18 tahun.

Untuk memperkuat tentara ini, Khalid ibn Walid diperintahkan meninggalkan Irak, dan melalui gurun pasir yang jarang dijalani, ia sampai ke Syria.

KISAH KETELADANAN ABU BAKAR AS-
SHIDIQ RA

Diriwayatkan dari Urwah bin az-Zubair dia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Abdullah bin Amru Radiallahu anhu tentang perbuatan kaum musyrikin yang paling menyakitkan Rasulullah, maka dia berkata, “Aku pernah melihat Utbah bin Abi Mu’ith mendatangi Nabi Shallahu ‘Alaihi wa Salamyang sedang shalat, maka tiba-tiba Uqbah melilit leher Nabi dengan sorban miliknya dan mencekiknya sekeras-kerasnya, kemudian datanglah Abu Bakar membelanya dan melepas-kan ikatan tersebut sambil berkata, “Apakah kamu akan membunuh seorang laki-laki karena ia menyatakan, ‘Rabbku ialah Allah’ padahal dia telah datang kepadamu dengan membawa keterangan-keterangan dari Rabbmu. (Al-Mukmin: 28).

Abu Sa’id Al-Khudri berkata “Suatu ketika Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Salam berkhutbah di hadapan manusia dan bersabda, Sesungguhnya Allah telah menyuruh seorang hamba untuk memilih antara dunia atau memilih ganjaran pahala dan apa-apa yang ada di sisiNya, namun ternyata hamba tersebut memilih apa-apa yang ada di sisi Allah.” Abu Sa’id Al-Khudri berkata “Maka Abu Bakar menangis, kami heran kenapa beliau menangis padahal Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Salam hanyalah menceritakan seseorang hamba yang memilih kebaikan, akhirnya kami ketahui bahwa hamba tersebut
tidak lain adalah Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Salam sendiri, dan Abu Bakarlah yang paling mengerti serta berilmu di antara kami.

Kemudian Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda, Sesungguhnya orang yang sangat besar
jasanya padaku dalam persahabatan dan kerelaan mengeluarkan hartanya adalah Abu Bakar. Andai
saja aku perbolehkan mengangkat menjadi kekasihku selain Rabku pastilah aku akan memilih Abu Bakar, namun cukuplah persaudaraan se-Islam dan kecintaan karenanya. Maka janganlah ditinggalkan pintu kecil di masjid selain pintu Abu Bakar.”

Diriwayatkan dari Abdullah bin Abi Malikah ia berkata, “Penduduk Kufah bertanya kepada Abdullah bin az-Zubair perihal bagian warisan yang akan diperoleh seorang kakek, maka dia berkata, “Ikutilah pendapat Abu Bakar. Bukankah Rasulullah saw. pernah menyebutkan perihal dirinya, “Andai saja aku dibolehkan mengambil Khalil (kekasih) selain Allah pasti aku akan memilihnya.” Abu Bakar mengatakan, “Samakan pembagian kakek dengan bagian bapak (Jika bapak tidak ada).”

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radiallahu anhu berkata,” Aku mendengar Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda, “Barangsiapa menginfakkan sesuatu dari dua yang dimilikinya di jalan Allah niscaya akan diseru dari pintu-pintu surga, “Wahai Harnba Allah inilah kebaikan. Maka barangsiapa termasuk ahli shalat maka akan dipanggil dari pintu shalat, barang siapa termasuk golongan
yang suka berjihad maka akan dipanggil dari pintu jihad, dan barang siapa yang suka bersedekah maka akan dipanggil dari pintu sedekah, barang siapa yang suka berpuasa maka akan dipanggil dari pintu puasa dan dari pintu Ar Rayyan.

Maka Abu Bakar berkata, ‘Bagaimana jika seseorang harus dipanggil dari setiap pintu, dan apakah mungkin seseorang dipangil dari setiap pintu wahai Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Salam?’ Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Salam. menjawab, ‘ Ya, dan aku berharap agar engkau wahai Abu Bakar termasuk salah seorang dari mereka’.”

Sumber: Kitab Al Bidayah Wan Nihayah karya Imam Ibnu Katsir

2. UMAR BIN KHATTAB

Umar bin Khattab adalah khalifah yang kedua sesudah Nabi SAW wafat. Pengangkatan Umar menjadi khalifah adalah berdasarkan surat wasiat yang ditinggalkan oleh Abu Bakar. Ketika Abu Bakar sakit dan merasa ajalnya sudah dekat, ia bermusyawarah dengan para pemuka sahabat, kemudian mengangkat Umar ibn Khatthab sebagai penggantinya dengan maksud untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan dan perpecahan di kalangan umat Islam.

Kebijaksanaan Abu Bakar tersebut ternyata diterima masyarakat yang segera secara beramai- ramai membaiat Umar. Umar menyebut dirinya Khalifah Rasulillah (pengganti dari Rasulullah). Ia juga memperkenalkan istilah Amir al-Mu’minin (petinggi orang-orang yang beriman).

Umar lahir di Mekah dari Bani Adi, salah satu rumpun suku Quraisy dengan nama lengkap Umar bin Khattab bin Nafiel bin abdul Uzza. Keluarga Umar tergolong keluarga kelas menengah, ia bisa membaca dan menulis yang pada masa itu merupakan sesuatu yang jarang. Umar mempunyai watak yang sangat keras dan berani. Karena keberaniannya itulah ia dijuluki sebagai Singa Padang Pasir.

Ia juga amat keras dalam membela agama tradisional bangsa Arab yang menyembah berhala serta menjaga adat-istiadat mereka. Pada jaman jahiliyah, ia pernah mengubur putrinya hidup-hidup demi menjaga kehormatannya. Pada suatu saat, Umar berketetapan untuk membunuh Muhammad SAW. Saat mencarinya, ia berpapasan dengan seorang muslim (Nu’aim bin Abdullah) yang kemudian memberi tahu bahwa saudara perempuannya juga telah memeluk Islam. Umar terkejut atas pemberitahuan itu dan pulang ke rumahnya.

Di rumah Umar menjumpai bahwa saudaranya sedang membaca ayat-ayat Al Qur’an (surat Thoha), ia menjadi marah akan hal tersebut dan memukul saudaranya. Ketika melihat saudaranya berdarah oleh pukulannya ia menjadi iba, dan kemudian meminta agar bacaan tersebut dapat ia lihat. Ia kemudian menjadi sangat terguncang oleh isi Al Qur’an tersebut dan kemudian langsung memeluk Islam pada hari itu juga.

MASA KEKHALIFAHAN UMAR BIN KHATTAB RA

Di zaman Umar gelombang ekspansi (perluasan daerah kekuasaan) pertama terjadi; ibu kota Syria, Damaskus, jatuh tahun 635 M dan setahun kemudian, setelah tentara Bizantium kalah di pertempuran Yarmuk, seluruh daerah Syria jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Dengan memakai Syria sebagai basis, ekspansi diteruskan ke Mesir di bawah pimpinan ‘Amr ibn ‘Ash dan ke Irak di bawah pimpinan Sa’ad ibn Abi Waqqash. Iskandariah (Alexandria, sekarang istambul), ibu kota Mesir, ditaklukkan tahun 641M. 

Dengan demikian, Mesir jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Al-Qadisiyah, sebuah kota dekat Hirah di Iraq, jatuh pada tahun 637 M. Dari sana serangan dilanjutkan ke ibu kota Persia, al-Madain yang jatuh pada tahun itu juga. Pada tahun 641 M, Moshul dapat dikuasai. Dengan demikian, pada masa kepemimpinan Umar Radhiallahu ‘anhu, wilayah kekuasaan Islam sudah meliputi Jazirah Arabia, Palestina, Syria, sebagian besar wilayah Persia, dan Mesir. Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh administrasi yang sudah berkembang terutama di Persia. 

Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah propinsi: Makkah, Madinah, Syria, Jazirah
Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Beberapa departemen yang dipandang perlu didirikan. Pada masanya mulai diatur dan ditertibkan sistem pembayaran gaji dan pajak tanah. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga yudikatif dengan lembaga eksekutif. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, jawatan kepolisian dibentuk. Demikian pula jawatan pekerjaan umum. Umar juga mendirikan Bait al-Mal, menempa mata uang. 

Selama menjadi khalifah Umar dikenal dari gaya hidupnya yang sederhana sebagaimana saat para
pemeluk Islam masih miskin dan dianiaya. Pada sekitar tahun ke 17 Hijriah, tahun keempat kekhalifahannya, Umar mengeluarkan keputusan bahwa penanggalan Islam hendaknya mulai dihitung saat peristiwa hijrah.Umar memerintah selama sepuluh tahun (13-23 H/634-644 M).

Masa jabatannya berakhir dengan kematian. Dia dibunuh oleh seorang majusi, budak dari Persia bernama Abu Lu’lu’ah. Untuk menentukan penggantinya, Umar tidak menempuh jalan yang dilakukan Abu Bakar. Dia menunjuk enam orang sahabat dan meminta kepada mereka untuk memilih salah seorang di antaranya menjadi khalifah. Enam orang tersebut adalah Usman, Ali, Thalhah, Zubair, Sa’ad ibn Abi Waqqash, Abdurrahman ibn ‘Auf. 

Setelah Umar wafat, tim ini bermusyawarah dan berhasil menunjuk Utsman sebagai khalifah, melalui proses yang agak ketat dengan Ali ibn Abi Thalib.

3. USMAN BIN AFFAN

Utsman bin Affan adalah khalifah ke-3 dalam sejarah Islam. Pengangkatan Utsman tidak seperti pengangkatan khalifah sebelumnya,Ustman diangkat menjadi khalifah setelah diadakan musyawarah oleh para sahabat yang ditunjuk oleh Umar melalui surat wasiatnya. Hal tersebut dilakukan setelah
Umar bin Khattab tidak dapat memutuskan bagaimana cara terbaik menentukan khalifah penggantinya. 

Segera setelah peristiwa penikaman dirinya oleh Fairuz, seorang majusi persia, Umar mempertimbangkan untuk tidak memilih pengganti sebagaimana dilakukan Rasulullah. Umar menunjuk enam orang Sahabat sebagai Dewan Formatur yang bertugas memilih Khalifah baru. Keenam Orang itu adalah Abdurrahman bin Auf, Saad bin Abu Waqash, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam,
Utsman bin Affan dan Ali bin Abi tholib. Nama panggilannya Abu Abdullah dan gelarnya Dzunnurrain (yang punya dua cahaya). Sebab digelari Dzunnuraian karena Rasulullah menikahkan dua putrinya untuk Utsman; Roqqoyah dan Ummu Kultsum.

Ketika Ummu Kultsum wafat, Rasulullah berkata; “Sekiranya kami punya anak perempuan yang ketiga, niscaya aku nikahkan denganmu.” Dari pernikahannya dengan Ruqoyyah lahirlah anak laki-laki. Tapi
tidak sampai besar anaknya meninggal ketika berumur 6 tahun pada tahun 4 Hijriah.

Utsman juga dikenal sebagai pedagang yang hebat dan kekayaannya yang banyak. Namun demikian, kekayaannya itu tidak membuatnya sombong. Utsman sangat dikenal dengan kedermawanannya. Banyak materi yang disumbangkannya untuk perjuangan Islam. Nama ibu beliau adalah Arwa binti Kuriz bin
Rabiah. Beliau masuk Islam atas ajakan Abu Bakar, yaitu sesudah Islamnya Ali bin Abi Thalib dan Zaid bin Haristah. Beliau adalah salah satusahabat besar dan utama Nabi Muhammad SAW, serta termasuk pula golongan as-Sabiqun al-Awwalin, yaitu orang-orang yang terdahulu Islam dan beriman.

Menikahi 8 wanita, empat diantaranya meninggal yaitu Fakhosyah, Ummul Banin, Ramlah dan Nailah. Dari perkawinannya lahirlah 9 anak laki-laki; Abdullah al-Akbar, Abdullah al-Ashgar, Amru, Umar, Kholid, al-Walid, Sa’id dan Abdul Muluk. Dan 8 anak perempuan. Di masa pemerintahan Utsman (644-655 M), Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes, dan bagian yang tersisa dari Persia, Transoxania, dan
Tabaristan berhasil direbut. Ekspansi Islam pertama berhenti sampai di sini. 

Dengan adanya perluasan wilayah, maka banyak para sahabat yang mendatangi wilayah tersebut dengan tujuan mengajarkan agama Islam. Selain itu, adanya pertukaran pemikiran antara penduduk asli dengan para sahabat juga menjadikan ilmu pengetahuan berkembang dengan baik. Dari segi sosial budaya, Utsman juga membangun mahkamah peradilan. Hal ini merupakan sebuah terobosan, karena sebelumnya peradilan dilakukan di mesjid. Utsman juga melakukan penyeragaman bacaan Al Qur’an juga perluasan
Mesjid Haram dan Mesjid Nabawi. 

Penyeragaman bacaan dilakukan karena pada masa Rasulullah Saw, Beliau memberikan kelonggaran kepada kabilah-kabilah Arab untuk membaca dan menghafalkan Al Qur’an menurut lahjah (dialek) masing-masing. Seiringbertambahnya wilayah Islam, dan banyaknya bangsa-bangsa yang memeluk agama Islam, pembacaan pun menjadi semakin bervariasi, Akhirnya sahabat Huzaifah bin Yaman
mengusulkan kepada Utsman untuk menyeragamkan bacaan. Utsman pun lalu membentuk panitia yang diketuai oleh Zaid bin Tsabit untuk menyalin mushaf yang disimpan oleh Hafsah dan menyeragamkan bacaan Qur’an.
 
Perluasan Mesjid Haram dan Mesjid Nabawi sendiri dilakukan karena semakin bertambah banyaknya umat muslim yang melaksanakan haji setiap tahunnya. Pemerintahan Usman berlangsung selama 12
tahun, pada paruh terakhir masa kekhalifahannya muncul perasaan tidak puas dan kecewa di kalangan umat Islam terhadapnya. Kepemimpinan Utsman memang sangat berbeda dengan kepemimpinan Umar. Ini karena fitnah dan hasutan dari Abdullah bin Saba’ Al-Yamani salah seorang yahudi yang berpura-pura masuk islam.

Ibnu Saba’ ini gemar berpindah-pindah dari suatu tempat ke tempat lainnya untuk menyebarkan fitnah kepada kaum muslimin yang baru masa keislamannya. Akhirnya pada tahun 35 H/1655 M, Utsman dibunuh oleh kaum pemberontak yang terdiri dari orang-orang yang berhasil dihasut oleh Abdullah bin Saba’ itu. Salah satu faktor yang menyebabkan banyak rakyat berburuk sangka terhadap kepemimpinan
Utsman adalah kebijaksanaannya mengangkat keluarga dalam kedudukan tinggi. Yang terpenting di antaranya adalah Marwan ibn Hakam Rahimahullah. Dialah pada dasarnya yang dianggap oleh orang-orang tersebut yang menjalankan pemerintahan, sedangkan Utsman hanya menyandang gelar Khalifah.

Setelah banyak anggota keluarganya yang duduk dalam jabatan-jabatan penting, Usman laksana boneka
di hadapan kerabatnya itu. Dia tidak dapat berbuat banyak dan terlalu lemah terhadap keluarganya. Dia juga tidak tegas terhadap kesalahan bawahan. Harta kekayaan negara, oleh kerabatnya dibagi-bagikan tanpa terkontrol oleh Utsman sendiri. Itu semua akibat fitnah yang ditebarkan oleh Abdullah bin Saba’, meskipun Utsman tercatat paling berjasa membangun bendungan untuk menjaga arus banjir yang besar
dan mengatur pembagian air ke kota-kota. Dia juga membangun jalan-jalan, jembatan-jembatan, masjid-masjid dan memperluas masjid Nabi di Madinah

4. Ali bin Abi Thalib

Ali dilahirkan di Kota Mekah, di daerah Hejaz Jazirah Arab sekitar 10 tahun sebelum kenabian Muhammad SAW. Ayahnya adalah: Abu Thalib, paman Nabi saw, bin Abdul Muththalib, bin Hasyim, bin Abdi Manaf, bin Qushayy. Ibunya adalah: Fathimah binti Asad, bin Hasyim, bin Abdi Manaf. 
Sebelum datangnya Islam, keluarga Hasyim terkenal sebagai keluarga yang mulia, penuh kasih sayang, dan pemegang kepemimpinan masyarakat.

Sejak kecil, Ali RA dikenal sebagai anak yang cerdas dan pemberani. Ali RA mengikuti Nabi SAW sejak umur 6 tahun. Ia juga termasuk dalam golongan yang pertamakali mengakui kenabian Muhammad SAW. Ia dikenal sebagai sosok yang gagah berani dan sederhana (zuhud). Keberaniannya itu ia tunjukkan dalam kesanggupannya untuk menggantikan posisi nabi ditempat tidur ketika Nabi SAW akan hijrah. Kala itu kaum kafir sudah mengepung rumah Nabi SAW, namun Ali RA tidak sedikitpun merasa
takut.

Ali meminang salah seorang anak Nabi SAW, yaitu Fatimah Az-zahra. Anak-anaknya adalah: Hasan, Husein, Zainab, Ummu Kultsum, dari Fathimah binti Rasulullah Saw. Seorang isteri yang tidak pernah diperlakukan buruk oleh Ali r.a. selama hidupnya. Bahkan Ali tetap selalu mengingatnya setelah kematiannya. Ia juga mempunyai beberapa orang anak dari isteri-isterinya yang lain, yang ia kawini setelah wafatnya Fathimah r.a. Baik isteri dari kalangan wanita merdeka maupun hamba sahaya. Yaitu:
Muhsin, Muhammad al Akbar, Abdullah al Akbar, Abu Bakar, Abbas, Utsman, Ja’far, Abdullah al
Ashgar, Muhammad al Ashghar, Yahya, Aun, Umar, Muhammad al Awsath, Ummu Hani, Maimunah, Rahmlah ash Shugra, Zainab ash Shugra, Ummu Kaltsum ash Shugra, Fathimah, Umamah, Khadijah, Ummu al Karam, Ummu Salmah, Ummu Ja’far, Jumanah, dan Taqiyyah.

Keberaniannya itu pula ia tunjukkan untuk membela panji-panji Islam. Dalam perang Badar, dimana pasukan muslimin hanya sedikit, sedangkan kaum kafir yang menyerang berlipat-lipat jumlahnya. Ali RA menjadi penyemangatkaum muslimin, sehingga meraih kemenangan. Karena sulitnya menghadapi lawan yang berlipat jumlahnya, maka saat meraih kemenangan, para pejuang Islam disambut dengan takjub dan diberi sebutan “ahlul Badar”.

Ali RA juga terkenal dengan pedang “dzulfikar”nya. Pada perang Uhud, Ali melindungi Nabi SAW yang kala itu terjepit hingga gigi beliau bahkan rompal dan darah mengalir di mana-mana. Teriakan takbir dari Ali menguatkan kembali semangat bertarung para sahabat, terutama setelah melihat Rasulullah dalam kondisi kritis. Pada perang tersebut Nabi SAW banyak kehilangan sahabat terbaiknya, para ahlul-Badar termasuk pamannya, Hamzah –sang singa padang pasir. Namun demikian, Allah SWT
menggantikannya dengan masuk Islamnya sang Panglima perang Uhud, Khalid bin Walid. 

Khalid memberikan kontribusi yang besar bagi perjuangan Islam hingga akhir hayatnya. Dalam perang Uhud ini pulalah Ali RA melihat kesahajaan sosok Fatimah binti Muhammad SAW. Fatimah turut serta dalam perang tersebut dan membasuh luka ayahnya dan juga Ali RA, berikut pedang dan baju bersimbah darah. Dalam perang Khandak. Perang yang juga terhitung genting. kembali menjadi pahlawan, setelah cuma ia satu-satunya sahabat yang ‘berani’ maju meladeni tantangan seorang musuh
yang dikenal jawara paling tangguh, ‘Amr bin Abdi Wud Ali bertarung satu lawan satu. 

Ali dengan pedang “dzulfikar”nya berhasil menebas ‘Amr sehingga terbelah menjadi dua. Sementara
dalam perang Khaibar, dimana kaum Yahudi melanggar perjanjian Huaibiah dan memerangi kaum Muslim, Ali berhasil menerobos Benteng Khaibar yang amat kokoh dan menghancurkan pertahanan kaum Yahudi. Seluruh peperangan Rasulullah diikuti oleh Ali, kecuali satu di Perang Tabuk. Rasulullah
memintanya menetap di Mekkah untuk menjaga stabilitas wilayah. Sebab Rasulullah mengetahui, ada upaya busuk dari kaum munafiq untuk melemahkan Mekkah dari dalam saat Rasulullah keluar memimpin perang Tabuk.

Setelah Rasulullah wafat. Ia lebih suka menyepi, bergelut dengan ilmu, mengajarkan Islam kepada
murid-muridnya. Pada masa inilah, Ali kemudian mengasah diri mnjadi seorang pemikir. Keperkasaannya dan keberaniannya yang banyak dikagumi telah berubah menjadi sosok yang identik dengan ilmu. Ali terinspirasi oleh kata- kata mendiang Rasulullah, “jika aku ini adalah kota ilmu, maka Ali adalah pintu gerbangnya”.

Dari ahli pedang menjadi ahli kalam (pena). Ali begitu terbenam didalamnya, hingga kemudian ia
‘terbangun’ kembali dan tersadar melihat begitu banyak perubahan karena banyaknya perselisihan
antar para sahabat yang sulit untuk menemukan kesepakatan tentang berbagai persoalan. Dan ia menyadari, hal tersebut karena adanya perbedaan pemahaman terhadap suatu masalah, ditambah lagi dengan munculnya orang-orang munafik yang mulai kembali menentang pemerintahan Islam sepeninggal Nabi SAW.

Setelah Utsman wafat, masyarakat beramai-ramai membaiat Ali ibn Abi Thalib sebagai khalifah. Namun demikian, kemudian timbullah persoalan ketika Ali mulai mengeluarkan kebijakasanaan baru sebagai khalifah. Ali menon-aktifkan para gubernur yang diangkat oleh Utsman. Dia yakin bahwa pemberontakan-pemberontakan terjadi karena keteledoran mereka. Dia juga menarik kembali tanah yang dihadiahkan Utsman kepada penduduk dengan menyerahkan hasil pendapatannya kepada negara,
dan memakai kembali sistem distribusi pajak tahunan di antara orang-orang Islam sebagaimana pernah diterapkan Umar. 

Ali memerintah hanya enam tahun. Selama masa pemerintahannya, ia menghadapi berbagai pergolakan.
Ali ibn Abi Thalib menghadapi masalah selanjutnya, yaitu adanya pemberontakan Thalhah, Zubair dan Aisyah. Alasan mereka, Mereka menuntut bela terhadap darah Utsman yang telah ditumpahkan secara zhalim, namun Ali tidak mau menghukum para pembunuh Utsman.

Ali sebenarnya ingin sekali menghindari perang. Dia mengirim surat kepada Thalhah dan Zubair agar keduanya mau berunding untuk menyelesaikan perkara itu secara damai. Namun ajakan tersebut ditolak. Akhirnya, pertempuran yang dahsyat pun berkobar. Perang ini dikenal dengan nama Perang Jamal (Unta), karena Aisyah dalam pertempuran itu menunggang unta, dan berhasil mengalahkan lawannya. Zubair dan Thalhah terbunuh, sedangkan Aisyah ditawan dan dikirim kembali ke Madinah.

Kebijaksanaan-kebijaksanaan Ali juga mengakibatkan timbulnya perlawanan dari para gubernur di Damaskus, Mu’awiyah, yang didukung oleh sejumlah bekas pejabat tinggi yang merasa kehilangan kedudukan dan kejayaan. Setelah berhasil memadamkan pemberontakan Zubair, Thalhah dan Aisyah, Ali bergerak dari Kufah menuju Damaskus dengan sejumlah besar tentara. Pasukannya bertemu dengan pasukan Mu’awiyah di Shiffin. Pertempuran terjadi di sini yang dikenal dengan namaperang shifiin. ini
diakhiri dengan tahkim (arbitrase), tapi tahkim ternyata tidak menyelesaikan masalah, bahkan
menyebabkan timbulnya golongan ketiga, kaum khawariz orang-orang yang keluar dari barisan
Ali. Akibatnya, di ujung masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib umat Islam terpecah menjadi tiga kekuatan politik, yaitu Mu’awiyah, Syi’ah (pengikut Abdullah bin Saba’ al-yahudu) yang menyusup pada barisan tentara Ali, dan al-Khawarij (orang-orang yang keluar dari barisan Ali). 

Keadaan ini tidak menguntungkan Ali. Munculnya kelompok Khawarij menyebabkan tentaranya semakin lemah, sementara posisi Mu’awiyah semakin kuat. Pada tanggal 20 ramadhan 40 H (660 M), Ali terbunuh oleh salah seorang anggota Khawarij yaitu Abdullah bin Muljam.

D. Masa Kepemimpiman Setelah Khulafaur Rasyidin

Ketika masa kekhalifahan berakhir, Kedudukan sebagai khalifah dijabat oleh purta Ali yaitu Hasan selama beberapa bulan. Namun, karena Hasan menginginkan perdamaian dan menghindari pertumpahan darah, maka Hasan menyerahkan jabaran kekhalifahan kepada Muawiyah bin Abu Sufyan. Dan akhirnya penyerahan kekuasaan ini dapat mempersatukan umat Islam kembali dalam satu kepemimpinan politik, di bawah Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Di sisi lain, penyerahan itu juga menyebabkan Mu’awiyah menjadi penguasa absolut dalam Islam.

Tahun 41 H (661 M), tahun persatuan itu, dikenal dalam sejarah sebagai tahun jama’ah (‘am jama’ah)! Dengan demikian berakhirlah masa yang disebut dengan masa Khulafa’ur Rasyidin, dan dimulailah kekuasaan Bani Umayyah dalam sejarah politik Islam. Mulai dari masa Abu Bakar sampai kepada Ali
dinamakan periode Khilafah Rasyidah. Para khalifahnya disebut al-Khulafa’ al-Rasyidun, (khalifah-khalifah yang mendapat petunjuk). 

Ciri masa ini adalah para khalifah betul-betul menurut teladan Nabi. Setelah periode ini, pemerintahan Islam berbentuk kerajaan. Kekuasaan diwariskan secara turun temurun. Selain itu, seorang khalifah pada masa khilafah Rasyidah, tidak pernah bertindak sendiri ketika negara menghadapi kesulitan; Mereka selalu bermusyawarah dengan pembesar-pembesar yang lain. Sedangkan para penguasa sesudahnya sering bertindak otoriter.

"Demikianlah pembahasan lengkap mengenai khulafaur rasyidin, semoga bisa bermanfaat untuk kita semua dan bisa sama-sama mengambil hikmahnya"

Sunday, February 14, 2016

Adab Berhubungan intim Suami istri Dalam islam

https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6350621372319428354#editor/target=post;postID=4850000355626566571;onPublishedMenu=posts;onClosedMenu=posts;postNum=0;src=link


Islam telah mengatur segala persoalan dalam kehidupan manusia, tak terkecuali dalam hubungan seks (Jimak), islam telah mengatur sebuah adab yang begitu indahnya.

Terdapat 3 Adab hubungan intim suami istri dalam islam yaitu :
- adab sebelum hubungan intim
- adab ketika hubungan intim dan,
- adab ketika selesai hubungan intim

Semuanya akan di terangkan dibawah ini.
A. Adab Sebelum Hubungan Seks

1. Menikah

adalah syarat mutlak untuk dapat melakukan hubungan intim secara Islam, Menikah juga harus sesuai syarat dan rukunnya agar sah menurut islam. Syarat dan Rukun pernikahan adalah : Adanya calon suami dan istri, wali, dua orang saksi, mahar serta terlaksananya Ijab dan Kabul. Mahar harus sudah diberikan kepada isteri terlebih dahulu sebelum suami menggauli isterinya sesuai dengan sabda Rasullullah SAW:“ .Ibnu Abbas berkata: Ketika Ali menikah dengan Fathimah, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Berikanlah sesuatu kepadanya.” Ali menjawab: Aku tidak mempunyai apa-apa. Beliau bersabda: “Mana baju besi buatan Huthomiyyah milikmu?”. Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i, Hadits shahih menurut Hakim.


Ini artinya Ali harus memberikan mahar dulu sebelum “mendatangi” Fathimah, Dalam Islam, setiap Jima’ yang dilakukan secara sah antara suami dengan isteri akan mendapat pahala sesuai dengan Sabda Rasullullah sallahu alaihi wassalam: “Dalam kemaluanmu itu ada sedekah.” Sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala dengan menggauli istri kita?.” Rasulullah menjawab,“Bukankah jika kalian menyalurkan nafsu di jalan yang haram akan berdosa? Maka begitu juga sebaliknya, bila disalurkan di jalan yang halal, kalian akan berpahala.” (HR. Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah) 

Jadi Sungguh sangat beruntung bagi yang sudah menikah karena akan mendapat pahala jika jima’ dengan suami/istrinya sendiri , beda jika belum menikah jima’ akan menjadi dosa dan terkena hukum zina yang
merupakan dosa terbesar no.2 setelah dosa sirik. Zina tidak saja akan mendapatkan dosa tapi juga Penyakit lahir maupun batin yaitu penyakit batin/jiwa (enggan menikah) dan penyakit lahir berbahaya seperti AIDS yang berbahaya karena belum ada obatnya yang cespleng sehingga penderitanya seperti
tervonis menunggu mati dll.

Menikah sangat banyak kebaikannya yaitu: Menikah sangat dianjurkan Allah & Rasullullah SAW, menikah akan mendapatkan hak untuk ditolong Allah, dapat memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki,
menambah keluhuran/ kehormatan dan yang pasti anda telah berhasil mengalahkan setan dkk, karena orang yang menikah telah berubah menjadi orang yang penuh dengan pahala dan jika beribadahpun akan berlipat –lipat pahalanya dibandingkan ibadahnya saat membujang.

Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang
diamalkan oleh jejaka (atau perawan)” (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah)
Sabda Rasulullah saw,”Tiga orang yang memiliki hak atas Allah menolong mereka : seorang yang
berjihad di jalan Allah, seorang budak (berada didalam perjanjian antara dirinya dengan tuannya) yang menginginkan penunaian dan seorang menikah yang ingin menjaga kehormatannya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Hakim dari hadits Abu Hurairoh)

Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu, Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka (Al Hadits). Jadi jangan sampai ditipu mentah-mentah oleh setan untuk tidak ada keinginan / menunda nikah dengan lebih menyukai pacaran karena “Sungguh kepala salah seorang diantara kamu ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik, daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR. Thabrani dan Baihaqi)

Rasulullah SAW. bersabda : “Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-
hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah” (HR. Bukhari). Jika ada orang yang enggan menikah karena alasan materi seperti penghasilan belum, tidak ada biaya atau miskin dll, renungkanlah firman Allah SWT yang pasti benar dalam Al Quran Surat An Nuur ayat 32: Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS.An Nuur 32)

Bagi yang sudah mampu memberi nafkah tapi belum mau menikah simaklah: Sabda Rasulullah saw: Wahai kaum pemuda! Barang siapa di antara kamu sekalian yang sudah mampu memberi nafkah, maka hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan melindungi kemaluan (alat kelamin). Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penawar bagi nafsu. (Shahih Muslim No.2485)

2. Memilih Hari dan Waktu yang baik untuk jima’

Semua hari baik untuk jima’ tapi hari yang terbaik untuk jima’ dan ada keterangannya dalam hadist adalah hari Jumat sedangkan hari lain yang ada manfaatnya dari hasil penelitian untuk jima’ adalah hari Kamis. Sedangkan waktu yang disarankan oleh Allah SWT untuk jima adalah setelah sholat Isya sampai sebelum sholat subuh dan tengah hari sesuai firman Allah dam surat An Nuur ayat 58,

"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig diantara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu . Mereka melayani kamu, sebagian kamu (ada keperluan) kepada sebagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. 24:58)"

Melihat kondisi diatas maka hari dan waktu terbaik untuk jima adalah : Hari Kamis Malam setelah Isya dan Hari Jumat sebelum sholat subuh dan tengah hari sebelum sholat jumat. Hal ini didasarkan pada Hadist berikut: "Barang siapa yang menggauli isterinya pada hari Jumat dan mandi janabah serta bergegas pergi menuju masjid dengan berjalan kaki, tidak berkendaraan, dan setelah dekat dengan Imam ia mendengarkan khutbah serta tidak menyia-nyiakannya, maka baginya pahala untuk setiap langkah kakinya seperti pahala amal selama setahun,yaitu pahala puasa dan sholat malam didalamnya (HR Abu Dawud, An nasai, Ibnu Majah dan sanad hadist ini dinyatakan sahih)

Dari Abu Hurairah radliyallhu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Barang siapa mandi di hari Jum’at seperti mandi janabah, kemudian datang di waktu yang pertama, ia seperti berkurban seekor unta. Barangsiapa yang datang di waktu yang kedua, maka ia seperti berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang datang di waktu yang ketiga, ia seperti berkurban seekor kambing gibas. Barangsiapa yang datang di waktu yang keempat, ia seperti berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang di waktu yang kelima, maka ia seperti berkurban sebutir telur. Apabila imam telah keluar (dan memulai khutbah), malaikat hadir dan ikut mendengarkan dzikir (khutbah).” (HR. Bukhari no. 881 Muslim no. 850).

Pendapat di atas juga mendapat penguat dari riwayat Aus bin Aus radliyallah ‘anhu yang berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mandi pada hari Jum’at, berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki dan tidak berkendaraan, mendekat kepada imam dan mendengarkan khutbahnya, dan tidak berbuat lagha (sia-sia), maka dari setiap langkah yang ditempuhnya dia akan mendapatkan pahala puasa dan qiyamulail setahun.” (HR. Abu Dawud no. 1077, Al-Nasai no. 1364, Ibnu Majah no. 1077, dan Ahmad no. 15585 dan sanad hadits ini dinyatakan shahih)

Hasil penelitian di situs berita internet di: Detikhealth Jumat, 15/10/2010 17:58 WIB Seperti dilansir dari The Sun, Jumat (15/10/2010) Kamis, hari terbaik untuk berhubungan seksual Berdasarkan penelitian, tingkat energi kortisol alami yang merangsang hormon seks berada di titik puncak pada hari Kamis. Aturlah jam alarm Anda agar terbangun dan siap untuk melakukan hubungan seks di pagi hari Kamis. Hari ini adalah ketika hormon seks testosteron pada pria dan estrogen pada wanita lima kali lebih tinggi dari biasa.

NB: persesuaian antara hari kamis menurut penelitian dengan hari jumat dalam hadist karena Hari Jumat menurut orang islam dimulainya saat Maghrib (hari kamis sore) dan berakhir pada jumat sore sebelum maghrib.

3. Disunahkan mandi sebelum jima’

Mandi sebelum jima’ dan bersikat gigi bertujuan agar memberikan kesegaran dan kenikmatan saat jima’. Mandi akan menambah nikmat jima karena badan akan terasa segar dan bersih sehingga mengurangi gangguan saat jima’. Jangan lupa jika setelah selesai jima’ dan masih ingin mengulangi lagi sebaiknya kemaluan dicuci kemudian berwudhu.

Abu Rofi’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari pernah menggilir istri-istri beliau, beliau mandi tiap kali selesai berhubungan bersama ini dan ini. Aku bertanya, “Ya Rasulullah, bukankah lebih baik engkau cukup sekali mandi saja?” Beliau menjawab, “Seperti ini lebih suci dan lebih baik serta lebih bersih.” (HR. Abu Daud no. 219 dan Ahmad 6/8.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

4. Sebaiknya sholat sunnah 2 rakaat sebelum jima’

Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata: Aku memberi nasehat kepada seorang pria yang hendak menikahi pemudi yang masih gadis, karena ia takut isterinya akan membencinya jika ia mendatanginya, yaitu perintahkanlah (diajak) agar ia melaksanakan sholat 2 rakaat dibelakangmu dan berdoa : Ya Allah berkahilah aku dan keluargaku dan berkahilah mereka untukku. Ya Allah satukanlah kami sebagaimana telah engkau satukan kami karena kebaikan dan pisahkanlah kami jika Engkau pisahkan untuk satu kebaikan (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Thabrani dngan sanad Sahih

5. Menggunakan parfum yang disukai suami/isteri sebelum jima’

Menggunakan parfum oleh perempuan sebelum jima di sunahkan karena akan lebih lebih meningkatkan gairah suami isteri sehingga meningkatkan kualitas dalam berhubungan suami isteri. Hal ini didasarkan pada hadist berikut : Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah (HR. Tirmidzi).

Perempuan manapun yang menggunakan parfum kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya maka dia seorang pezina” (HR Ahmad, 4/418; shahihul jam’: 105)“Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid (dengan tujuan) agar wanginya tercium orang lain maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi sebagaimana mandi janabat” (HR Ahmad2/444, shahihul jam’ :2073.) 

Penggunaan parfum oleh wanita diperbolehkan atau disunatkan tergantung dari tujuannya, jika tujuannya untuk merangsang suami dalam jima’ disunahkan tapi jika digunakan untuk merangsang kaum laki-laki akan berdosa.

6. Berpakaian dan berdandan yang disukai suami / isteri sebelum jima’

Seorang isteri sebaiknya berdandan dan memakai pakaian yang disukai suami untuk menyenangkan dan memudahkan suami berjima’. Berpakaian seksi dikamar tidur dimana hanya suami atau isteri yang melihatnya diperbolehkan dalam islam karena dapat meningkatkan kualitas hubungan suami isteri

7. Berdoa meminta perlindungan Allah sebelum Jima’

Berdoa sangat penting sebelum melakukan jima’ terutama adalah doa memohon perlindungan kepada Allah terhadap gangguan setan dalam pelaksanaan jima. Berdoa dimulai dengan mengucapkan:
“Bismillah. Allahumma jannabnasyoithona wa jannabisyaithona maa rojaktanaa”Artinya : Dengan nama Allâh. Ya Allâh, hindarkanlah kami dari syetan dan jagalah apa yang engkau rizkikan kepada kami dari syetan.

Rasulullah saw. bersabda: Apabila salah seorang mereka akan menggauli istrinya, hendaklah ia membaca: “Bismillah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami”. Sebab jika ditakdirkan hubungan antara mereka berdua tersebut membuahkan anak, maka setan tidak akan membahayakan anak itu selamanya. (Shahih Muslim No.2591) 

“Dari Ibnu Abbas r.a. ia menyampaikan apa yang diterima dari Nabi SAW. Beliau bersabda, “Andaikata seseorang diantara kamu semua mendatangi (menggauli) isterinya, ucapkanlah, 
“Bismillâhi, Allâhumma Jannibnâ Syaithânâ wajannibi al-syaithânâ mâ razaqtanâ.” (Dengan nama Allâh. Ya Allâh, hindarilah kami dari syetan dan jagalah apa yang engkau rizkikan kepada kami dari syetan.” Maka apabila ditakdirkan bahwa mereka berdua akan mempunyai anak, syetan tidak akan pernah bisa membahayakannya.” (HR. Bukhâri Kitab Wudhuk Hadist 141). 

Jika jima’ untuk dengan tujuan mendapatkan anak bisa berdoa sbb :“Ya Allah berilah kami keturunan yang baik, bisa dijadikan pembuka pintu rahmat, sumber ilmu, hikmah serta pemberi rasa aman bagi umat” Amin

B. Adab Saat Hubungan Seks

1. Jima dalam ruang tertutup tidak ditempat terbuka

Jima adalah hubungan yang sangat pribadi sehingga jika dilakukan ditempat terbuka (atap langit) dengan tekhnologi lensa terkini dapat saja hubungan itu terlihat atau direkam oleh karena Jima’ ditempat tertutup lebih baik.

2. Melakukan cumbu rayu saat jima dan bersikap romantis

Islam mengajarkan jima yang disertai dengan pendahuluan ungkapan perasaan kasih sayang seperti ucapan romantis, ciuman dan cumbu rayu dan tidak mengajarkan langsung hajar tanpa pendahuluan . Hal ini sesuai dengan: Sabda Rasul Allâh SAW: “Siapa pun diantara kamu, janganlah menyamai isterinya seperti seekor hewan bersenggama, tapi hendaklah ia dahului dengan perentaraan. Selanjutnya, ada yang bertanya: Apakah perantaraan itu ? Rasul Allâh SAW bersabda, “yaitu ciuman dan ucapan-ucapan romantis” . (HR. Bukhâriy dan Muslim). 

Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam. Beliau bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli istrinya seperti binatang. Hendaklah ia terlebih dahulu memberikan pendahuluan, yakni ciuman dan cumbu rayu.” (HR. At-Tirmidzi).

Ketika Jabir menikahi seorang janda, Rasulullah bertanya kepadanya, “Mengapa engkau tidak menikahi seorang gadis sehingga kalian bisa saling bercanda ria? …yang dapat saling mengigit bibir denganmu.” HR. Bukhari (nomor 5079) dan Muslim (II:1087)

3. Boleh, memberikan rangsangan dengan meraba, melihat dan mencium kemaluan isteri/suami .

Meskipun boleh mencium kemaluan itu lebih baik jika tidak dilakukan karena yang demikian itu
lebih bersih. Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223)

“Dari Aisyah RA, ia menceritakan, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah dalam satu bejana…” (HR. Bukhari dan Muslim).

4. Menggunakan selimut sebagai penutup saat berjima

Dari ‘Atabah bin Abdi As-Sulami bahwa apabila kalian mendatangi istrinya (berjima’), maka hendaklah menggunakan penutup dan janganlah telanjang seperti dua ekor himar. (HR Ibnu Majah)
Maksudnya adalah jangan bertelanjang seperti Himar yang kelihatan kemaluannya dan pantatnya saat berjima. tapi pakailah selimut sebagai penutup. atau bertelanjang dalam selimut.

5. Jima boleh dari mana saja asal tidak lewat jalan belakang (sodomi)

Jima dengan isteri boleh dilakukan darimana arah mana saja dari depan, samping , belakang (asal tidak sodomi) atau posisi berdiri, telungkup, duduk, berbaring dll. Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223) 

Note : Dubur adalah bukan tempat bercocok tanam yang menghasilkan tanaman (keturunan) tapi tempat pembuangan kotoran.

Dari Abi Hurairah Radhiallahu’anhu. bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Dilaknat orang yang menyetubuhi wanita di duburnya”. (HR Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai)

6. Boleh menggunakan kondom atau dikeluarkan diluar kemaluan isteri (‘Azl)

Dari Jabir berkata: ”Kami melakukan ’azl di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya” (HR muslim).

C. Adab Setelah Hubungan Seks

1. Tidak langsung meninggalkan suami / isteri setelah jima’ berdiam diri

2. Mencuci kemaluan dan berwudhu jika ingin mengulang Jima’

Dari Abu Sa’id, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Jika salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya, lalu ia ingin mengulangi senggamanya, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR.Muslim no. 308)

3. Berdoa setelah Jima 

4. Mandi besar / Mandi janabah setelah jima’

“Dari Ubai bin Ka`ab bahwasanya ia berkata : “Wahai Rasul Allâh, apabila ia seorang laki-laki menyetubuhi isterinya, tetapi tidak mengeluarkan mani, apakah yang diwajibkan olehnya? Beliau bersabda, ”Hendaknya dia mencuci bagian-bagian yang berhubungan dengan kemaluan perempuan, berwudhu’ dan lalu shalat”. 

Abu `Abd Allâh berkata, “mandi adalah lebih berhati-hati dan merupakan peraturan hukum yang terakhir. Namun mengetahui tidak wajibnya mandi kamu uraikan juga untuk menerangkan adanya perselisihan pendapat antara orang `alim.” (HR. Bukhâriy dalam Kitab Shahihnya/Kitab Mandi, hadits ke-290.

Hal-hal yang dilarang dalam berhubungan suami isteri (jima) dalam Islam:

1. Jima’ saat isteri dalam keadaan haid “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh.

Katakanlah: “Haidh itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allâh kepadamu. Sesungguhnya Allâh menyukai orang- orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah/2: 222)

2. Jima’ lewat jalan belakang (sodomi)

Dari Abi Hurairah Radhiallahu’anhu. bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
“Dilaknat orang yang menyetubuhi wanita di duburnya”. (HR Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai)

Dari Amru bin Syu’aib berkata bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Orang yang menyetubuhi wanita di duburnya sama dengan melakukan liwath (sodomi) kecil.. (HR Ahmad)

3. Jima dengan tidak menggunakan penutup/telanjang

Dari ‘Atabah bin Abdi As-Sulami bahwa apabila kalian mendatangi istrinya (berjima’), maka
hendaklah menggunakan penutup dan janganlah telanjang seperti dua ekor himar. (HR Ibnu Majah)

"Demikianlah pembahasan mengenai adab jimak / adab hubungan suami istri, bila ada salah serta ke khilafan dan kekurangan dalam penulisan mohon di maafkan yang sebesar-besarnya, silahkan masukan komentar anda di bawah ini, semoga bisa bermanfaat"

Friday, February 12, 2016

Sang Periang Dan Dunia Fana

Periang.. ya itulah mungkin dahulu melekat dalam sebuah jiwa dan raga ini ketika dunia yang fana tak serumit seiring bergantinya waktu. Masa-masa itu mungkin membuatku lupa akan masa sekarang. Tersenyum, tertawa, bercanda, dahulu tak pernah lekang oleh keadaan apapun di sekelilingku. Seperti apapun itu diri ini hanya melemparkan tawa dan senyum kepada dunia fana ini waktu itu. Tanpa tersadar dan terfikirkan bahwa suatu saat akan terdampar di saat ini.

Dunia bagiku adalah seperti sebuah pena, alat tulis, atau pensil warna. Sedangkan diri ini adalah sebuah kertas putih kosong yang lebar dan besar. Maka saat itulah dunia fana menorehkan tintanya, mencoret-coretnya, serta mewarnainya sedikit demi sedikit, hingga hampir penuh di "kertas" itu. Mulai dari polos kosongnya kertas itu (riang, canda, tawa,) sampai pada akhirnya berubah akibat dari coretan dunia fana ini menjadi merah, kuning, hijau, bahkan hitam (sedih, murung, melamun) hampir penuh dengan coretannya. Hampir tiada tempat lagi tuk menorehkannya.

Tinggalah serpihan-serpihan usang sisa nafas kehidupan mengiringi langkah yang setengah lunglai ini. Mengerti tak mengerti namun tetap mencoba tuk menjalani, demi menorehkan sebuah kisah dari dalam sekenario sang raja manusia. Mau tak mau, tegar atau rapuh semuanya pastikan berlalu seiring dengan bergantinya waktu. Karena hidup adalah mati, dan mati adalah sebuah kehidupan yang sejati yang tak terusik oleh rasa letih yang tiada tertatih-tatih tanpa sebuah lirih.

Kadang ingin rasanya kisah dan senyuman serta tawa yang dulu terulang lagi, bahkan berharap abadi. Ah.. ada-ada saja pinta di sanubari ini, seolah ada sebuah mesin pengulang waktu yang di ciptakan di dunia ini, namun tak apalah, biarpun begitu hati dan zahir inipun masih sempat bisa tuk pancarkan sebuah senyuman serta tawa yang khas walau hanya sekilas dan tak seperiang waktu dulu yang terlihat lepas.

Kejutan demi kejutan dalam perjalanan panjang sebuah kehidupan terus silih berganti. Entah engkau mau menangis, ataupun tertawa dengan sekeras-kerasnya bahkan berteriak di tepi sebuah lautan yang luas, maka itu akan tetap menjadi sebuah cerita kehidupan yang tiada batasan, kecuali hingga mulut ini tersumpal oleh tanah merah. Dan di situlah maka semuanya akan berhenti pada waktunya.

Bagaimanapun dan seperti apapun nanti akhir dari sekenario kehidupan ini, pinta dan harapku hanya satu, adalah tuk bisa tersenyum seperti hal nya si periang yang dahulu sempat melekat dalam zahir yang hina dina ini, walau hanya tersenyum kecil, sekilas dan sesaat namun penuh ikhlas. Diri ini akan tetap selalu merindukan sosok dan suasana si periang yang seolah bumi ini adalah miliknya.

Dari hanya sebuah langkah yang berlari-lari dengan riangnya tanpa berjuta beban dibenaknya, namun hingga sekarang cinta adalah kerikil-kerikil tajam yang kadang menghentikan langkah lincahnya itu. Cinta dan dunia fana inilah yang merubah semuanya. Gelak tawa menjadi lara, senyuman ceria berubah jadi kecewa dan begitulah seterusnya.

Sungguh, seluruh kisah ini teramat pelik bagiku, ketika kedua kaki ini berpijak lesuh. Seolah ingin berlari sejauh-jauhnya, sampai entah tak tahu di manakah kelak tuk singgah. Tak mungkin bahkan tak sudi bagiku dua mata ini berair hanya karena liku dunia fana ini, yang segala kenikmatannya hanya sebatas umur jagung, dan hanya sebatas ladang tuk merenung.

Aku hanya bisa berharap bahwa suatu hari nanti, entah di mana itu, yang pasti aku tak mau di dunia yang fana ini, "di sana" mungkin sosok Sang periang yang lalu ini akan bisa ku nikmati lagi. Ia.. mungkin hanya itu yang bisa ku tempatkan sebuah harapan dan keinginan di benak dan hati yang dalam ini. Tak lebih.. hanya sebuah sosok sifat nan periang di dalam jiwa dan raga ini. 

"Dan aku bahagia dengan itu... Tanpa beban..."


                                                                   -syarif alfarisi-



Thursday, February 11, 2016

Pemberi Sedekah Yang Selalu Salah Alamat

https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6350621372319428354#editor/target=post;postID=6157712086981269243;onPublishedMenu=posts;onClosedMenu=posts;postNum=1;src=link

Ada sebuah kisah, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah,

Rasulullah saw pernah bersabda, “Seorang laki-laki
berkata, ‘Sungguh aku akan bersedekah.’ Lalu dia pergi
membawa sedekahnya. Dia meletakkannya di tangan
pencuri. Di pagi hari orang-orang membicarakannya,

‘Seorang pencuri diberi sedekah.

Dia berkata, ‘Ya Allah, bagi-Mu segala puji. Sungguh aku akan bersedekah.’ Lalu dia pergi membawa sedekahnya dan meletakkannya di tangan wanita pezina. Di pagi hari orang-orang membicarakan, ‘Malam ini seorang pezina diberi sedekah.’ Dia berkata, ‘Ya Allah, bagi-Mu segala
puji. Sedekahku jatuh di tangan wanita pezina. Sungguh aku akan bersedekah lagi.’

Lalu dia pergi membawa sedekahnya dan dia meletakkannya di tangan orang kaya. Di pagi hari orang-orang membicarakannya, ‘Seorang kaya di beri sedekah. Dia berkata, ‘Ya Allah, bagi-Mu segala puji. Kepada pencuri, wanita pezina, dan orang kaya.’ Lalu dia didatangi dalam mimpi, dan dikatakan kepadanya, ‘Adapun sedekahmu kepada pencuri, semoga itu membuatnya insyaf dari mencuri. Adapun wanita pezina, semoga itu membuatnya sadar dari zinanya.


Adapun orang kaya, maka semoga dia mengambil pelajaran dan dia berinfak dari apa yang Allah berikan kepadanya.’


Rasulullah saw dalam hadits itu menceritakan seorang laki-laki yang ingin bersedekah secara diam-diam. Yang tahu hanyalah Dzat yang Maha Mengetahui perkara ghaib. Sedekah secara rahasia memadamkan kemarahan Tuhan. Dan sedekah rahasia lebih baik daripada sedekah secara terbuka.

Di tengah malam dia lalu keluar mencari orang yang berhak menerima sedekahnya. Dia bertemu dengan seorang laki-laki yang dikiranya orang miskin, harta yang ingin dia sedekahkan diberikannya kepada lelaki itu. Padahal laki-laki itu adalah pencuri. Hingga di pagi hari di pasar dan kerumunan orang, masyarakat ramai membicarakan perilaku pria yang menyedekahkan hartanya ke pencuri.

Pencuri itu menyampaikan apa yang terjadi pada dirinya. Berita seperti ini ditayangkan di masyarakat
skala kecil, kemudian beredar dengan sangat cepat. Berita itu didengar oleh pelaku dari orang-orang yang membicarakannya sementara mereka tidak mengetahui pelakunya. Pria penyedekah ini sedih dan gelisah mendengar perbuatannya menjadi pembicaraan orang ramai. Dia juga bersedih sedekahnya ‘salah alamat’. Dia kemudian mengungkapkan, ”Ya Allah bagi-Mu segala puji, kepada pencuri.”

Belajar dari kesalahannya, dia bertekad mengulanginya di malam berikutnya. Dia mengira sedekahnya telah hilang seperti debu ditiup angin karena tidak tepat sasaran menurut Tuhannya. Setelah malam menutupinya dengan kegelapannya, dia kembali keluar membawa hartanya. Dia lalu bertemu dengan seorang wanita yang dikiranya orang miskin. Namun ternyata, wanita itu adalah pezina. Pagi harinya, wanita ini menceritakan seperti yang diceritakan pencuri.

Beritanya menyebar dengan cepat dan luas. Pria penyedekah itu pun mendengarnya. Lagi-lagi, dia sedih dan gelisah karena melakukan kekeliruan kedua kalinya. Di mengulangi ucapannya yang kemarin, “Ya Allah bagi- Mu segala puji, kepada wanita pezina.” Demi mencari pahala dan ridha Allah, pria bertekad untuk bersedekah untuk kali ketiga. Pada malam ketiga, sedekahnya jatuh ke tangan orang kaya berkemampuan. Pagi harinya, lagi-lagi peristiwa ini menggeparkan masyarakat. 

Hati pria soleh itu lagi-lagi berguncang dan sedih. Ketiga kalinya, dia berdoa, ”Ya Allah bagi-Mu segala puji. Kepada pencuri, pezina dan orang kaya.” Laki-laki ini tidak mengetahui bahwa Allah telah menulis pahala baginya. Orang yang menginfakkan hartanya demi mencari pahala Allah, Allah akan memberinya pahala walaupun si penerima tidak berhak untuk menerima.

Di dalam mimpinya, pria itu mendapat kabar gembira bahwa Allah menerima sedekahnya dan membalasnya dengan pahala. Dia diberitahu hikmah besar di balik sedekah kepada tiga orang tersebut, yaitu semoga pencuri itu sadar akan kesalahannya lalu dia tidak mencuri; semoga wanita pezina itu menjaga dirinya dari zina dengan harta itu; dan semoga si kaya ini terdorong untuk berinfak meneladani laki-laki ini yang bersedekah di kegelapan malam agar tidak diketahui
orang lain demi mencari pahala dari Tuhan manusia.

Dalam hadits lain, disebutkan bahwa sedekah diterima walaupun ia jatuh ke tangan orang yang tidak
diinginkan oleh pelaku sedekah. Muslim meriwayatkan dalam shahihnya bahwa Yazid bin Akhnas memberikan dinar-dinarnya kepada seseorang di masjid, dia mempercayakan pembagiannya kepada yang berhak menerima, lalu anaknya Maan bin Yazid datang dan mengambilnya sementara dia tidak mengetahui bahwa sumbernya adalah bapaknya, dia membawanya kepada bapaknya, tentu saja bapaknya menolak menerima, dia berkata,”Demi Allah kamu bukanlah yang aku inginkan.”
Maka anaknya mengadu kepada Rasulullah. Maka Rasulullah memberikan fatwa dan keputusannya,
“Bagimu apa yang kamu niatkan wahai Yazid dan bagimu apa yang kamu ambil wahai Maan.” (Shahih Muslim, 3/291, no.1422).

Pelajaran yang dapat kita ambil dari kisah diatas :

"Semua amal tergantung niatnya, termasuk sedekah yang selalu salah orang, namun karena niatnya benar-benar sedekah karena Allah swt maka allah akan menghitungnya sebagai amalan baik, berbeda jika kita memberi sedekah dengan niat pamer, meskipun pemberian sedekah tepat sasaran akan tetapi dihadapan allah sedekahnya tidak bernilai apa-apa (tidak dihitung sebagai amal ibadah)"